Sukses

Syarat Sertifikat Mengemudi Tuai Sorotan, Polri: RI Urutan 10 di Dunia Paling Mudah Bikin SIM 

Polri menegaskan, syarat sertifikat mengemudi ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Akan tetapi, untuk penerapannya belum berjalan.

 

Liputan6.com, Jakarta - - Polri mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan itu disebutkan bagi yang ingin membuat SIM, harus menyertakan sertifikat mengemudi. 

Aturan tersebut pun menuai sorotan lantaran akan dianggap bakal mempersulit masyarakat. Namun menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah. Karena, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Ia menjelaskan, syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Akan tetapi, penerapannya belum berjalan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya. Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," ujarnya.

Untuk tarif pembuatan SIM ini mulai dari Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Sedangkan, Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polisi

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, seseorang merasa terlalu mudah mendapat SIM.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambah dia.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com